Airmani adalah air yang memacar keluar dari tubuh dan tidak bersifat najis meskipun jika keluar maka seseorang wajib untuk mandi besar, sebaliknya madzi keluar tidak memancar dan harus dibersihkan sebelum seseorang beribadah. "Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam biasanya mencuci pakaiannya yang terkena mani baru kemudian berangkat Pasalnya ketika seorang muslim mendirikan salat, kemudian ia sadar bahwa ia terkena najis, salatnya dianggap batal dan tidak sah lagi. Ia harus membersihkan najis tersebut, lalu mengulangi lagi salatnya dari awal. Misalnya, saat sedang sujud, tiba-tiba ia baru sadar bahwa di perjalanan tadi, pakaiannya terkena bulu atau kotoran anjing. Contohnajis ini, yaitu air kencing bayi laki-laki kurang dari 2 tahun yang hanya diberi ASI tanpa makanan lain. Cara menyucikannya cukup mudah, yaitu dengan memercikkan air bersih pada bagian yang terkena najis. 2. Najis Mutawassitah. Najis mutawassitah adalah najis yang sifatnya sedang. 1 Jika air tersebut tercampur dengan benda suci dan jumlahnya sedikit, sehingga air tersebut tidak berubah apa-apa dan masih tetap disebut air (air muthlaq), maka ia boleh digunakan untuk berwudhu. Misalnya, air dalam bak yang berukuran 300 liter kemasukan sabun yang hanya seukuran 2 mm, maka tentu saja air tersebut tidak berubah dan boleh Keluarnyamadzi tidak memancar. Saat keluar pun tidak membuat CATATAN GAMBAR HANYALAH ILUSTRASI=====Doa Semesta adalah Media Kajian yang memberikan informasi Seputar Sejarah Islam, Kisah BbZVM8. Pertanyaan Saya ingin menghilangkan popok bayiku dalam rangka melatih kencing, dan buang air besar di toilet/kamar mandi. Akan tetapi saya tahu bahwa dia akan melakukan hal itu di atas tanah beberapa kali. Saya tahu yang lebih utama itu menyiramkan air untuk membersihkan najis. Akan tetapi apakah mungkin membersihkan dengan kain basah tiga kali atau dengan kain apa saja. Karena terus terang saya terkena penyakit was was parah. Karena sulit bagi saya untuk menyiram air pada setiap kali ada najis ? Teks Jawaban ada anak kecil kencing di sajadah dan semisalnya. Maka untuk menghilangkan najis cukup dengan menggunakan spon atau kain yang dapat menyerap air seni. Kemudian setelah itu dibersihkan dan ditaruh air diatasnya. Setelah itu diulangi lagi sampai menurut persangkaan kuat anda, najisnya telah hilang. Sehingga mudah untuk menyiramkan air di atas sajadah. Dan cukup dengan siraman kecil saja di tempat najisnya saja. Syekh Ibn Utsaimin rahimahullah ditanya, โ€œBagaimana cara mensucikan karpet besar dari najis? Apakah harus diperas dalam membersihkan najisnya setelah dihilangkan kotorannya? Maka beliau menjawab, โ€œTata cara membersihkan karpet besar dari najis adalah menghilangkan kotoran najisnya terlebih dahulu kalau ada bekas kotorannya. Kalau beku, cukup diambil saja. Akan tetapi kalau cair seperti air seni, maka dikeringkan dengan spon sampai terserap semuanya. Kemudian setelah itu disiram memakai air diatasnya sampai diperkirakan bekasnya telah menghilang atau najisnya tidak ada. Yang demikian itu dilakukan untuk air seni sebanyak dua atau tiga kali, adapun memerasnya tidak wajib, kecuali jika dengan memeras akan menghilangkan najisnya, seperti jika najisnya sudah masuk ke dalam tempat yang dibersihkan. Dan tidak memungkinkan untuk membersihkan dalamnya kecuali dengan memerasnya, maka harus diperas karpetnya. Selesai dari Fatawa Nurun Alad Darbi. Sementara kalau di atas lantai, maka masalah mudah. Karena lantai tidak menyerap najis. Kalau tempatnya sudah bersih dengan kain handuk basah atau kain basah, dengan dibersihkannya kemudian diulangi beberapa kali membersihkannya. Maka hal itu cukup dalam membersihkannya. Dengan syarat bekas najisnya telah hilang baik berupa warna dan baunya. Wallahuaโ€™lam Para pembaca yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Terkena Najis Membatalkan Wudhu? selamat membaca. Para pembaca yang memiliki akhlaq mulia berikut kami sajikan tanya jawab, serta pembahasan tentang Apakah Terkena Najis Membatalkan Wudhu? selamat membaca. Pertanyaan Bismillah, afwan ustadz, saya izin bertanya. Berdasar materi fiqih sebelumnya, air kencing dan kotoran ayam itu suci krn ayam itu halal dimakan dagingnya. Nah, kalau kita terkena kotoran ayam, maka itu bisa langsung shalat atau kita cuci dulu sampai bersih? Maksud suci disitu apa ya? Apa maksudnya tidak membatalkan wudu? atau ada yang lain? Jazaakallahu khayran. Ditanyakan oleh Santri Mahad Bimbingan Islam Jawaban Bismillah.. sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, ada perbedaan di dalam najisnya kotoran hewan apakah najis atau tidak. Bila menganggap bahwa kotoran tersebut tidak najis, pada dasarnya tidak mengapa bila menggunakan baju atau badan yang terkena kotoran tersebut. Namun walaupun begitu, bila memungkinkan untuk mencuci dan membersihkannya maka semestinya ia bersihkan terlebih dahulu, untuk menjaga kebersihan atau tidak mengganggu orang lain dengan kotoran tersebut dengan bau atau wujudnya atau dengan maksud menghormati orang lain yang mengatakan najisnya kotoran binatang tersebut. Dalil yang mengatakan kotoran tidak najis sebagaimana dalil berikut,โ€ hadits dari Anas, ketika segerombolan orang datang dari Ukel atau dari Uraynah, disebutkan dalam hadits, ููŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽู‡ูู…ู ุงู„ู†ูŽู‘ุจูู‰ูู‘ โ€“ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… โ€“ ุจูู„ูู‚ูŽุงุญู ุŒ ูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุดู’ุฑูŽุจููˆุง ู…ูู†ู’ ุฃูŽุจู’ูˆูŽุงู„ูู‡ูŽุง ูˆูŽุฃูŽู„ู’ุจูŽุงู†ูู‡ูŽุง โ€œNabi shallallahu alaihi wa sallam menyuruh mereka untuk meminum kencing dan susu dari unta perah.โ€ HR. Bukhari, no. 233 Jika susu unta boleh diminum, maka kencingnya pula demikian dan itu disebutkan bersamaan dalam satu konteks. Kita ketahui bahwa unta adalah di antara hewan yang halal dimakan. Hadits ini jadi dalil dari ulama yang menyatakan sucinya kotoran atau kencing hewan yang halal dimakan. Ada hadits pula dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau ditanya mengenai hukum shalat di kandang kambing, ุตูŽู„ูู‘ูˆุง ูููŠู‡ูŽุง ููŽุฅูู†ูŽู‘ู‡ูŽุง ุจูŽุฑูŽูƒูŽุฉูŒ โ€œSilakan shalat di kandang kambing, di sana mendatangkan keberkahan ketenangan.โ€ HR. Abu Daud, no. 184 dan Ahmad, 4288. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih Imam Syafiโ€™i menambahkan, kambing mendatangkan ketenangan dan keberkahan. Ketika ada yang shalat di kandang kambing, hewan itu tidak mengganggu dan tidak memutus shalat orang yang shalat. Dalam hadits ditunjukkan bolehnya shalat di kandang kambing dan tidak boleh shalat di kandang unta. Demikian disebutkan dalam Aun Al-Maโ€™bud, 1232. keterangan Umar bin Khatab ketika peristiwa perang Tabuk ุฎูŽุฑูŽุฌู’ู†ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽุจููˆูƒูŽ ููู‰ ู‚ูŽูŠู’ุธู ุดูŽุฏููŠุฏู ููŽู†ูŽุฒูŽู„ู’ู†ูŽุง ู…ูŽู†ู’ุฒูู„ุงู‹ ุฃูŽุตูŽุงุจูŽู†ูŽุง ูููŠู‡ู ุนูŽุทูŽุดูŒ ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุธูŽู†ูŽู†ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูู‚ูŽุงุจูŽู†ูŽุง ุณูŽุชูŽู†ู’ู‚ูŽุทูุนู ุญูŽุชู‘ูŽู‰ ุฅูู†ู‘ูŽ ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ูŽ ู„ูŽูŠูŽู†ู’ุญูŽุฑู ุจูŽุนููŠุฑูŽู‡ู ููŽูŠูŽุนู’ุตูุฑู ููŽุฑู’ุซูŽู‡ู ููŽูŠูŽุดู’ุฑูŽุจูู‡ู ููŽูŠูŽุฌู’ุนูŽู„ู ู…ูŽุง ุจูŽู‚ูู‰ูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ูƒูŽุจูุฏูู‡ู Kami berangkat menuju tabuk dalam keadaan sangat serba kekurangan. Kemudian kami singgah di suatu tempat, dan kami sangat kehausan. Hingga kami menyangka leher kami akan putus. Hingga ada orang yang menyembelih ontanya, lalu dia memeras kotorannya dan meminumnya, sementara sisa perasannya ditaruh di atas perutnya. HR. Ibnu Hibban 1383, Baihaqi dalam Sunan al-Kubro 20131, al-Bazzar dalam Musnadnya 215 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth. Apakah bila kita terkena najis akan membatalkan wudhu? Jawabnya tidak, terkena najis tidak membatalkan wudhu, sebagaimana yang dipelajari dari pembatal pembatal wudhu. Hanya saja ketika terkait dengan syarat sucinya pakaian atau tempat yang di pergunakan untuk melakukan shalat maka seseorang harus memperhatikan baju atau tempatnya ketika shalat. Bila sengaja memakai baju najis atau di tempat najis maka bisa membatalkan shalatnya. Wallahu a`lam. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Muโ€™tashim, Lc. MA. ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ Jumโ€™at, 15 Jumadil Awal 1444H / 9 Desember 2022 M Ustadz Muโ€™tashim Lc., Dewan konsultasi BimbinganIslam BIAS, alumus Universitas Islam Madinah kuliah Syariah dan MEDIU Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Muโ€™tashim Lc., ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡ klik di sini Beliau adalah Alumni S1 Universitas Islam Madinah Syariah 2000 โ€“ 2005, S2 MEDIU Syariah 2010 โ€“ 2012 Bidang khusus Keilmuan yang pernah diikuti beliau adalah Syuโ€™bah Takmili LIPIA, Syuโ€™bah Lughoh Universitas Islam Madinah Selain itu beliau juga aktif dalam Kegiatan Dakwah & Sosial Taklim di beberapa Lembaga dan Masjid Read Next 3 days ago Sudah Mandi Junub Tapi Masih Ada Kotoran Di Kuku 5 days ago Bolehkah Sebagai Dropshiper Mempunyai Dropshiper? 2 weeks ago Berwudhu Sebelum Tidur Saat Sedang Haid, Sia-Sia? 2 weeks ago Lebih Utama Mana, Aqiqah Atau Kurban Dahulu? 2 weeks ago Boleh Sholat Wajib Diatas Kendaraan? 2 weeks ago Begini Seharusnya Penuntut Ilmu Agama 2 weeks ago Susah Bangun Karena Sakit, Bolehkah Tayammum? 2 weeks ago Haruskah Mandi Ketika Masuk Islam? 3 weeks ago Apakah Sah Bersuci Dengan Tisu? 3 weeks ago Cara Tayammun Sesuai Syariat Sebagaimana telah jamak diketahui bahwa dalam fiqih Islam najis terbagi dalam 3 tiga bagian; mukhaffafah ringan, mutawassithah sedang, dan mughalladhah berat. Klasifikasi ini berdasarkan tingkat kesulitan cara menyucikannya, yang bakal diulas secara rinci dalam pembahasan yang masuk pada kategori najis mughalladhah jelas, yakni anjing dan babi berikut anakan yang dihasil dari keduanya. Tak ada yang lainnya. Yang termasuk dalam kategori najis mukhaffafah juga telah jelas, yakni air kencing seorang bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan belum makan selain air susu ibu. Selainnya tidak ada lihat Salim bin Sumair Al-Hadlrami, Safiinatun Najaa, [Jedah Darul Minhaj, 2009], hal. 27 โ€“ 28..Hal ini sebagaimana yang dituturkan oleh Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitabnya Safinatun Najaุงู„ู…ุบู„ุธุฉ ู†ุฌุงุณุฉ ุงู„ูƒู„ุจ ูˆุงู„ุฎู†ุฒูŠุฑ ูˆูุฑุน ุงุญุฏู‡ู…ุง ูˆุงู„ู…ุฎููุฉ ุจูˆู„ ุงู„ุตุจูŠ ุงู„ุฐูŠ ู„ู… ูŠุทุนู… ุบูŠุฑ ุงู„ู„ุจู† ูˆู„ู… ูŠุจู„ุบ ุงู„ุญูˆู„ูŠู†Lalu apa saja barang yang masuk pada kategori najis mutawassithah? Air hujan yang menggenang di halaman depan rumah, air keringat, air ludah dan ingus, air bekas cucian piring kotor, lempung basah yang ada di sawah, kotoran yang ada di dalam hidung dan telinga, apakah itu semua termasuk kategori barang najis? Banyak masyarakat yang tidak tahu dan tidak bisa membedakan mana barang-barang di sekitar mereka yang termasuk najis dan yang tidak najis?Syekh Muhammad Nawawi Banten dalam kitab Kayifatus Saja menyebutkan ada dua puluh barang yang termasuk dalam kategori najis mutawassithah dan juga mughalladhah . Kedua puluh barang najis itu adalah1. Air kencing. Termasuk dalam air kencing adalah batu yang keluar dari saluran kencing bila diyakini bahwa batu itu terbentuk dari air kencing yang mengkristal. Bila batu itu tidak terbentuk dari air kencing maka statusnya bukan najis tapi mutanajis; barang suci yang terkena Air madzi. Yakni air yang berwarna kekuningan dan kental yang keluar pada saat bergeraknya syahwat tanpa adanya rasa nikmat, meskipun tanpa syahwat yang kuat atau keluar setelah melemahnya syahwat. Ini hanya terjadi pada orang yang sudah baligh. Pada seorang perempuan lebih sering terjadi pada saat dirangsang dan bangkit syahwatnya. Terkadang juga madzi keluar tanpa dirasakan oleh orang yang Air wadi. Yakni air putih, keruh dan kental yang keluar setelah guang air kecil atau ketika membawa barang yang berat. Keluarnya air wadi tidak hanya terjadi pada orang yang sudah baligh Kotoran tahi. Termasuk najis juga kotorannya ikan atau belalang. Namun diperbolehkan menggoreng atau menelan ikan kecil yang masih hidup dan dimaafkan kotoran yang masih ada di dalam Anjing. Segala macam jenis anjing adalah najis mughalladhah, baik anjing yang dilatih untuk memburu ataupun anjing yang difungsikan untuk menjaga Babi. Babi juga termasuk binatang yang najis mughalladhah sebagaimana Anakan silangan anjing atau babi dengan Sperma dari anjing, babi dan anakan silangan anjing dan ababi dengan Air luka atau air bisul yang telah berubah rasa, warna atau baunya. Air ini najis karena merupakan darah yang telah berubah. Bila tidak ada perubahan pada air ini maka statusnya tetap Nanah yang bercampur dengan Nanah. Nanah najis karena merupakan darah yang telah Air empedu. Sedangkan kantong atau kulit empedunya berstatus mutanajis yang bisa disucikan dan boleh dimakan bila berasal dari hewan yang halal dimakan. Termasuk najis juga bisa atau racunnya ular, kalajengkisng dan hewan melata Barang cair yang memabukkan seperti khamr, arak dan lainnya. Barang-barang yang memabukkan namun tidak berbentuk cair, seperti daun ganja, meskipun haram mengkonsumsinya namun tidak najis Apapun yang keluar dari lambung,seperti muntahan meskipun belum berubah. Adapun yang keluar dari dada seperti riyak atau turun dari otak seperti ingus tidaklah najis, keduanya berstatus suci. Demikian juga air Air susu binatang yang tidak boleh dimakan. Seperti air susu harimau, kucing, anjing dan lainnya. Sedangkan air susu binatang yang boleh dimakan berstatus Bangkai selain manusia, ikan dan belalang. Termasuk dalam kategori ikan di sini adalah segala binatang air yang tidak bisa hidup di darat meskipun tidak dinamai โ€œikanโ€.Termasuk dalam kategori bangkai yang najis adalah bagian anggota badan yang terpotong dari hewan yang masih hidup. Kecuali bulu binatang yang boleh dimakan bila terpotong dari badannya tidak berstatus najis lihat Abdullah Al-Hadlrami, Muqaddimah Hadlramiyah [Jedah Darul Minhaj, 2011], hal. 64 โ€“65.Berdasarkan hadis Nabiู…ูŽุง ู‚ูุทูุนูŽ ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ุจูŽู‡ููŠู…ูŽุฉู ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุญูŽูŠู‘ูŽุฉูŒ ููŽู‡ููŠูŽ ู…ูŽูŠู’ุชูŽุฉูŒArtinya โ€œApapun yang dipotong dari binatang yang masih hidup maka potongan itu adalah bangkai.โ€ HR. Abu Dawud17. Darah selain hati dan limpa. Hati dan limpa meskipun termasuk kategori darah namun statusnya suci tidak Air yang keluar dari mulut binatang seperti kerbau, kambing dan selainnya pada saat memamahbiak makanan. Sedangkan air yang keluar dari pinggiran mulutnya pada saat kehausan tidak najis karena itu berasal dari Air kulit yang melepuh atau menggelembung yang berbau. Bila tidak berbau maka tidak Asap dan uap dari barang najis yang dibakar, seperti asap dari kayu yang dikencingi dan kotoran kerbau yang dibakar Muhammad Nawawi Al-Jawi, Kaasyifatus Sajaa, [Jakarta Darul Kutub Islamiyah, 2008] hal. 72 โ€“ 75.Demikian macam-macam barang yang berstatus najis yang dapat membatalkan shalat atau ibadah lain yang mensyaratkan suci dari najis. Hal ini mesti diperhatikan oleh setiap muslim mengingat erat kaitannya dengan keabsahan ibadah yang dilakukan. Wallahu aโ€™lam. Yazid Muttaqin. Home Tips Sabtu, 10 Juni 2023 - 0719 WIBloading... Mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Foto/Ilustrasi Ist A A A Apakah hukum air mani suci atau najis? Para ulama berbeda pendapat tentang status air mani, ada yang berpendapat itu tergolong benda yang najis dan ada yang berpendapat itu suci . Ustadz Isnan Ansory Lc dalam buku berjudul "Tiga Sumber Najis" menjelaskan, mazhab Syafi'i berpendapat bahwa air mani tidaklah najis. Dalilnya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang menyamakan air mani dengan dahak yang disepakati kesuciannya. ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ู‚ุงู„ ุณุฆู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุนู† ุงู„ู…ู†ูŠ ูŠุตูŠุจ ุงู„ุซูˆุจ ุŒ ูู‚ุงู„ ุฅู†ู…ุง ู‡ูˆ ุจู…ู†ุฒู„ุฉ ุงู„ู…ุฎุงุท ูˆุงู„ุจุตุงู‚ ูˆุฅู†ู…ุง ูŠูƒููŠูƒ ุฃู† ุชู…ุณุญู‡ ุจุฎุฑู‚ุฉ ุฃูˆ ุจุฅุฐุฎุฑุฉDari Ibnu Abbas ra , Rasulullah SAW ditanya tentang hukum air mani yang terkena pakaian. Nabi Muhammad SAW menjawab, "Air mani itu hukumnya seperti dahak atau lendir, cukup bagi kamu untuk mengelapnya dengan kain." HR Baihaqi Baca Juga Ada juga hadis yang diriwayatkan dari Aisyah ra , bahwa ia mengerik bekas air mani yang telah kering. Rasulullah SAW lalu menggunakannya untuk sholat, sedangkan sisa-sisa maninya masih ุฃูุฑูƒ ุงู„ู…ู†ูŠ ู…ู† ุซูˆุจ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ุŒ ููŠุตู„ูŠ ููŠู‡ "Dari Aisyah ra bahwa beliau mengerik bekas air mani Rasulullah SAW yang telah kering dan beliau salat dengan mengenakan baju itu. HR. Bukhari dan Muslim.Sementara itu, Mazhab Hanafi , Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa status mani adalah najis. Dalil mereka adalah hadis yang diriwayatkan Aisyah ra, beliau mencuci bekas sisa air mani Rasulullah SAW yang telah mengering di pakaian beliau. ูƒู†ุช ุฃุบุณู„ ุงู„ู…ู†ูŠ ู…ู† ุซูˆุจ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ููŠุฎุฑุฌ ุฅู„ู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉุŒ ูˆุฃุซุฑ ุงู„ุบุณู„ ููŠ ุซูˆุจู‡ ุจู‚ุน ุงู„ู…ุงุก "Aku mencuci bekas air mani pada pakaian Rasulullah SAW, lalu beliau keluar untuk salat meski pun masih ada bekas pada bajunya.โ€ HR Bukhari dan Muslim Baca Juga Dari Abu Hurairah tentang mani yang melekat pada pakaian. "Kalau kamu melihat air mani maka cucilah bagian yang terkena saja, tetapi kalau tidak terlihat, cucilah baju itu seluruhnya." HR Thahawi dalam Syarah Ma'ani al-'Atsar Pendapat al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib ra yang memandang bahwa air mani itu najis sebagaimana air kencing yang telah disepakati kenajisannya. Sedangkan mazhab Maliki berargumentasi bahwa air mani itu najis karena asal muasal air mani adalah darah yang juga najis. Lalu darah itu mengalami istihalah perubahan wujud sehingga menjadi mani, namun hukumnya tetap ikut asalnya, yaitu darah yang najis. Baca Juga mhy mani atau sperma najis suci hadis nabi hukum islam Artikel Terkini More 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 2 jam yang lalu 3 jam yang lalu 3 jam yang lalu 4 jam yang lalu Ragu-Ragu Terkena Sesuatu yang Najis, Bagaimana Hukumnya? Foto Berwudhu. Ilustrasi - Di antara keistimewaan Islam adalah bahwa agama ini datang untuk menghilangkan kesempitan dan kesusahan dari manusia. Isam tidak membebani seseorang untuk bertanya tentang kesucian atau kenajisan suatu benda apabila dia tidak mengetahuinya, hal ini berdasarkan prinsip bahwa pada dasarnya segala sesuatu itu suci. Abdul Qadir Muhammad Manshur dalam kitab Panduan Shalat An-Nisaa menjelaskan apabila seseorang terkena benda yang lembab pada malam hari tanpa mengetahui hakikatnya, maka dia tidak dibebani untuk mencium atau mengenali benda itu. Diriwayatkan bahwa Sayyidina Umar bin Khattab melewati sebuah jalan pada suatu hari. Tiba-tiba dia kejatuhan sesuatu dari talang rumah. Ketika itu Sayyidina Umar ditemani oleh seorang rekannya. Rekan Sayyidina Umar itu berkata, "Wahai pemilik talang! Airmu ini suci atau najis?". Sayyidina Umar pun berkata, "Wahai pemilik talang, jangan beri tahu kami. Sungguh, kita telah dilarang untuk menyusahkan diri,". Begitu pula apabila seseorang terkena debu jalanan maka dia tetap suci dan tidak perlu menyusahkan dirinya sendiri. Dia telah dimaafkan karena hal ini menimpa semua orang. Kumail bin Ziyad berkata, "Aku melihat Sayyidina Ali berlumuran lumpur hujan, lalu dia masuk ke dalam masjid mengerjakan sholat tanpa mencuci kedua kakinya,". Abdullah bin Mas'ud berkata, "Kami dulu mengerjakan sholat bersama Nabi Muhammad SAW dan tidak berwudhu karena kotoran yang kami injak,". HR Thabrani. Abu Umamah berkata, "Rasulullah SAW tidak berwudhu karena kotoran yang beliau injak,". Artinya, beliau tidak mengulangi wudhu karena kaki beliau terkena kotoran. Dengan demikian, yang dimaksud di sini adalah wudhu yang dikenal dalam syariat. Tetapi ada yang berpendapat bahwa yang dimaksud adalah wudhu secara etimologis, sehingga maknanya beliau tidak membasuk kaki beliau karena terkena debu jalanan dan sebagainya.

was was terkena najis atau tidak